AYOBANGKA.COM – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar rapat klarifikasi teknis terhadap twmuan audit tata ruang, tahun 2015-2019 di Hotel Bangka City, Pangkalpinang, Kamis (1/10/2023).
Melansir unggahan di laman resmi DPUPRRKP Babel, Jumat pagi, terdapat 168 kasus indikasi pelanggaran penataan ruang dan 90 kasus teradi di Babel pasca Perda.
Sub Direktorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Wilayah 1 telah melakukan audit terhadap Pelaksanaan Penertiban Pemanfaatan Ruang di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Belitung, Belitung Timur dan Kabupaten Bangka Tengah tahun 2015-2019.
Tiap kabupaten/kota di atas diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi dan tindak lanjut melalui zoom meeting terhadap hasil audit dari Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN RI.
Kepala Dinas PUPRPRKP Jantani Ali mengatakan, bahwa kegiatan rapat indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang merupakan amanah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang atas Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah bisa dimanfaatkan secara aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,” kata dia.
“Dalam pelaksanaan tugas wewenang penyelenggaraan penataan ruang meliputi pengaturan, pembinaan dan pengawasan baik di tingkat nasional, provinsi kota kabupaten dilakukan dengan tujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” sambung Jantani.
Jantani juga menekankan aturan-aturan yang ada di Provinsi Babel terkait pemanfaatan ruang yang ada.