AYOBANGKA.COM, JAKARTA – Ada hal menarik yang terungkap dalam sidang lanjutan perselisihan hasil Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang digelar pada Senin (10/2/2024) kemarin.
Dalam sidang Panel 1 sesi pertama yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M Guntur Hamzah itu, saksi yang dihadirkan KPU Provinsi Bangka Belitung mengungkapkan bahwa saksi pemohon di TPS 005 Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang tidak ada di tempat saat terjadinya pembukaan kotak suara—akibat pemilih manula salah memasukan kertas suara Pilgub ke kotak suara Pilwako.
Pada sidang ini, Pemohon adalah pasangan 01 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal yang ‘menggugat’ KPU Provinsi Bangka Belitung selaku Termohon, dan Pasangan 02 Hidayat Arsani-Helyana sebagai Pihak Terkait. Hadir pula Ketua dan anggota Bawaslu Bangka Belitung selaku pihak pemberi keterangan beserta kuasa hukum masing-masing pihak dalam persidangan.
“Kami memanggil dan mengklarifikasi minta keterangan dari pihak KPPS, PPS, dan PPK untuk datang ke KPU Kota Pangkalpinang menjelaskan terkait persoalan pembongkaran kotak di TPS 5, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari. Izin, Yang Mulia, keterangan dari mereka (Pemohon) bahwa saksi dari Pemohon melihat langsung tapi faktanya saksinya belum datang, Ketua,” ungkap anggota KPU Kota Pangkalpinang, Ridho Istira dalam kesaksiannya di persidangan.
Keterangan saksi ini langsung ditimpali Ketua MK Suhartoyo dengan pertanyaan “Oh, jadi saksinya belum datang?” dan dijawab “Saksi dari Pemohon belum hadir, Yang Mulia. Ketika pembongkaran kotak tersebut dilakukan,” kata Ridho.
Menurut Ridho, penegasan tidak adanya saksi Pemohon saat pembukaan kotak suara karena tertukar tersebut perlu disampaikan di muka sidang, sebab Pemohon mendalilkan dalam gugatan bahwa saksi Pemohon yang bernama Ekhsan melihat langsung pembongkaran kotak suara.
“Belum hadir, berbeda yang disanggahkan dari Pemohon ini saksi bernama Ekhsan melihat langsung untuk pembongkaran kotaknya, Yang Mulia di halaman 99. Dari lihat dari pokok perkaranya, Yang Mulia. Di halaman 99,” tukasnya.
Selain itu, Ridho menjelaskan bahwa terkait Rekapitulasi penghitungan suara tingkat TPS, semua saksi pasangan 01 (pemohon) menandatangani C.Hasil dan tidak ada keberatan saksi ataupun kejadian khusus.
“Semua tanda tangan?,” tanya Suhartoyo. “(Semua tanda tangan) dan tidak ada keberatan saksi ataupun kejadian khusus (di TPS). Di tingkat kecamatan itu 4 tanda tangan, 4 kecamatan tanda tangan, 3 tidak tanda tangan dari 7 total kecamatan yang ada di kota Pangkal Pinang,” jawab Ridho.
“Di kecamatan mana saja yang tidak tanda tangan?” tanya Suhartoyo. “Yang tidak tanda tangan itu di Kecamatan Bukit Intan, Girimaya dan Kecamatan Gerunggang,” kata Ridho.
“Alasannya apa ini tidak tanda tangan?,” ucap Suhartoyo mendalami keterangan Ridho.
“Alasannya mengikuti arahan dari atasan dan tim pemenangan calon. Itu dituangkan dalam kejadian khusus, Yang Mulia, tingkat kecamatan. Atas arahan dari atasan dan pimpinan untuk tidak menandatangani D.Hasil Pleno Kota Pangkalpinang. Ini ada kami bawa D.Hasilnya. Sama, sama alasannya. Kabupaten juga rekapitulasi di tingkat kota juga seperti itu,” tukas Ridho.
Penyataan komisioner Ridho di depan hakim panel I MK tersebut serupa dengan keterangan yang disampaikan Firman Aghriby. Ia mengatakan pembukaan kotak suara di TPS 005 Kejaksaan itu bertujuan untuk mengambil kertas surat suara yang telah dicoblos oleh seorang nenek-nenek yang salah salah memasukan kertas suara dari walikota ke gubernur.
“Izin, Yang Mulia. Assalamualaikum wr. wb. Saya akan menerangkan terkait adanya pembukaan kotak suara di TPS 005, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Kebetulan di lokasi TPS tersebut, saya sendiri, Yang Mulia untuk Saksi TPS-nya. Dimana pada saat itu kurang-lebih pukul 10.30, memang ada pembukaan kotak suara itu salah penempatan kertas suara dari wali kota ke gubernur. Itu seorang nenek-nenek tua, Yang Mulia,” paparnya.