AYOBANGKA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan terhadap permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), Senin (14/8/2023).
Melansir mkri.id, permohonan perkara Nomor 75/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh tiga warga Papua yaitu Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai. Ketiga Pemohon mempersoalkan masa jabatan pimpinan dan pengurus parpol.
Para Pemohon yang diwakili kuasa hukum Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menyampaikan perbaikan permohonan dalam persidangan. Zico menyebut telah menambahkan legal standing para Pemohon.
Pemohon I adalah dosen, Pemohon II adalah rakyat yang memiliki hak pilih. Sedangkan Pemohon III adalah aktivis yang merupakan direktorat eksekutif Prodewa Wilayah Papua.
Sebagai informasi, permohonan Nomor 75/PUU-XXI/2023 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) diajukan oleh tiga warga Papua bernama Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai.




