AYOBANGKA.COM – Perkebunan kelapa sawit (PKS) baik Perkebunan Kelapa Sawit oleh Perusahaan dan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat merupakan salah satu penggerak roda perekonomian termasuk bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Guna membantu ekonomi masyarakat melalui PKS, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk Tim Pansus guna melakukan Stabilitas Harga Tandan Buah Segar Sawit dan Syarat Perizinan Perkebunan Sawit.
Terkait Perizinan bagi PKS, data dan Informasi terkait izin lingkungan, rencana kerja serta Tata Ruang dan Hak Guna Usaha (HGU) merupakan faktor yang mutlak harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang akan melakukan kegiatan usahanya termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dikatakan Beliadi bahwa saat ini di Kabupaten Belitung terdapat satu dari puluhan perusahaan PKS yang ada di Provinsi Kep. Babel sedang bermasalah dengan masyarakat setempat terkait plasma dan perpanjangan HGU.
“PT. Foresta Lestari Dwikarya yang ada di Kabupaten Belitung merupakan salah satu perkebunan kelapa sawit di Babel dari 60 perusahaan sawit yang mendapat giliran untuk di lihat perizinannya,” ujar Beliadi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam pertemuan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI di Jakarta, Rabu (13/09/2023).
Ditambahkan Beliadi, selama 2 bulan ini DPRD melalui pansus telah menghimpun dan menggali data atas perkebunan kelapa sawit guna membantu dan melindungi hak masyarakat Babel. Dan dalam waktu dekat juga DPRD (pansus) akan berkoordinasi dengan Kejagung, KPK serta Setneg Presiden.
Untuk itu dirinya berharap BKPM dapat melakukan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal guna melakukan seleksi atas perizinan perusahaan sawit yang akan membuka atau memperpanjang izin terutama terkait pemenuhan kewajiban plasma 20% bagi masyarakat.
“Tim ini lawannya berat, perusahaan kakap, konglomerat, jadi dalam rangka mengawal kerja Tim ini, kita ingin bersinergi dengan semua pihak agar tercapai win win solution antara hak masyarakat dan hak perusahaan,” terangnya.