Wali Kota Pangkalpinang Tanggapi Fraksi Dmokrat Soal 3 Raperda di Paripurna DPRD

AYOBANGKA.COM – Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023, DPRD Pangkalpinang, dengan agenda pengumuman pgmberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota masa jabatan 2018-2023, Senin (6/11/2023).

Rapat di DPRD itu dilanjutkan Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2023 dengan agenda tanggapan Wali Kota Pangkalpinang atas pandangan umum Fraksi terhadap 3 Raperda.

“Atas penjelasan yang telah disampaikan tersebut, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas apresiasi baik dalam bentuk masukan, saran, dukungan dan pertanyaan dari masing-masing Fraksi-fraksi atas Pemandangan Umum Raperda yang telah disampaikan,” ungkap Molen.

Baca Juga  Pemprov Babel Dorong Terbentuknya BLUD Kawasan Konservasi

Adapun masing-masing fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umum yaitu Fraksi Golkar, Demokrat, NasDem, Gerindra, PPP, PDIP dan PKS.

“Sebelum menjawab atas pemandangan umum yang telah disampaikan, perkenankanlah guna mempersingkat waktu yang telah diberikan, dimana di dalam pemandangan umum tersebut ada terdapat kesamaan pertanyaan yang telah disampaikan, maka terhadap pertanyaan tersebut tidak dilakukan pengulangan jawaban, dan atas jawaban tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” ujar Molen.

Kemudian Molen menanggapi berkenaan dengan pemandangan umum yang telah disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat.

Baca Juga  Sebanyak 748 Paket Bantuan Pangan Disalurkan Ke 2 Desa dan 2 Kelurahan di Kecamatan Mentok

“Pertama-tama kami ucapkan terima kasih telah menerima pengajuan 3 (tiga) Raperda untuk dapat diteruskan pada tingkatan pembahasan lebih lanjut ditingkat pansus,” ujar Molen.

Terkait dengan 3 (tiga) pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat, Molen menyampaikan antara lain:

Terhadap Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras:

Pertama Pemerintah Kota Pangkalpinang telah melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat hiburan dan hotel-hotel di Kota Pangkalpinang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang secara komunikasi lisan telah menghimbau para distributor dan sub Distributor minuman beralkohol untuk tidak mengedarkan dan menjual minuman beralkohol di wilayah Kota Pangka!pinang.

Baca Juga  372 Jukir di Pangkalpinang Dapat Atribut Warna Pink, Molen: Tetap Jaga Kekompakan

“Akan tetapi sebagian pelaku usaha tempat hiburan, restoran dan hotel telah memiliki Surat Keterangan Penjual langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Begitu juga dengan Distributor Sub Distributor Minuman Beralkohol di Kota Pangkalpinang telah memiliki surat izin yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *