AYOBANGKA.COM – H. Marsidi Satar, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Hotel Marina, Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Minggu, (24/09/2023).
Perda yang disebarluaskan oleh Marsidi sapaan akrab Politisi Golkar Bangka Belitung kali ini adalah Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
“Mengapa Perda No 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin perlu kami sosialisasikan di Toboali dikarenakan banyaknya masyarakat Bangka Selatan khususnya Toboali tidak tahu adanya bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” ungkap Marsidi di hadapan peserta.
Politisi Golkar ini menjelaskan tujuan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin adalah untuk membantu masyarakat yang terkena persoalan hukum tetapi tidak mampu untuk membayar pengacara atau penasehat hukum. Bantuan hukum ini dilaksanakan berdasarkan azas keadilan, persamaan kedudukan dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas.