Marsidi Satar Ungkap Syarat Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

AYOBANGKA.COM – H. Marsidi Satar, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Hotel Marina, Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Minggu, (24/09/2023).

Perda yang disebarluaskan oleh Marsidi sapaan akrab Politisi Golkar Bangka Belitung kali ini adalah Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

“Mengapa Perda No 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin perlu kami sosialisasikan di Toboali dikarenakan banyaknya masyarakat Bangka Selatan khususnya Toboali tidak tahu adanya bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” ungkap Marsidi di hadapan peserta.

Baca Juga  Bahas Soal Sampah Rumah Tangga, Verifikasi Ulang Retribusi Setiap Kelurahan

Politisi Golkar ini menjelaskan tujuan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin adalah untuk membantu masyarakat yang terkena persoalan hukum tetapi tidak mampu untuk membayar pengacara atau penasehat hukum. Bantuan hukum ini dilaksanakan berdasarkan azas keadilan, persamaan kedudukan dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *